Berbekal Informasi Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Gunung Panjang, Seorang Pria Diamankan

BERAU – Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GRS (27) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gunung Panjang.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama antara Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka GRS yang kemudian diamankan sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Kelurahan Gunung Panjang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tiga poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,54 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain tiga unit timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, serta satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus.

Ia menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!