BERAU – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (29), warga Kecamatan Gunung Tabur, diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Bayur setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penanganan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur yang dipimpin IPDA Sarengat, S.H. segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pria berinisial A dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan awal, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/09/VI/RES.4.2./2026/RESKRIM tertanggal 30 Juni 2026. Sementara penanganan perkara diawali dengan penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/VI/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKTELUKBAYUR/POLRES BERAU/POLDA KALTIM pada 29 Juni 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran dan transaksi narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, pengembangan kasus akan dilakukan apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Polsek Teluk Bayur menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Peredaran narkoba dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut kepolisian, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
Sementara itu, tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Teluk Bayur. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
