Disembunyikan di Bawah Kotak Roti, Diduga Sabu untuk Warga Binaan Digagalkan Petugas Rutan Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB – Kewaspadaan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam rutan berhasil digagalkan saat seorang pengunjung hendak menitipkan makanan kepada salah seorang warga binaan, Rabu (8/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 Wita di area pemeriksaan barang titipan pengunjung. Saat itu, petugas mencurigai barang bawaan seorang perempuan berinisial DM (45) yang datang untuk mengantarkan titipan kepada warga binaan perempuan berinisial LH, yang diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Karena adanya kecurigaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bawaan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan satu klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,34 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam paper bag, tepat di bawah kotak bertuliskan roti Gembong. Namun setelah diperiksa, isi kotak tersebut bukan roti, melainkan buah pir.

Saat dikonfirmasi Media InfoBerauku, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut.

“Petugas kami menaruh kecurigaan terhadap barang bawaan pengunjung sehingga dilakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,34 gram,” ujar Rian.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut tidak lepas dari komitmen Rutan Tanjung Redeb dalam memperkuat pengawasan terhadap setiap orang dan barang yang masuk ke lingkungan rutan.

“Kami terus memberikan penguatan kepada seluruh petugas agar selalu waspada terhadap berbagai modus penyelundupan barang terlarang. Kewaspadaan itu yang akhirnya membuahkan hasil pada kejadian ini,” katanya.

Rian menjelaskan, pihaknya juga secara rutin melaksanakan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi bahaya penyelundupan narkoba, pemberian peringatan kepada petugas maupun warga binaan, larangan penggunaan dan komunikasi ilegal melalui telepon genggam, hingga pelaksanaan razia secara berkala di dalam rutan.

“Upaya-upaya tersebut terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Rutan Tanjung Redeb yang bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang,” tegasnya.

Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menegaskan akan terus memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang titipan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai modus penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!