TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA).
Tersangka berinisial (MI) ditangkap pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya buron selama kurang lebih tiga bulan
.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menjelaskan bahwa MI merupakan pihak swasta yang terlibat sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
“Penetapan tersangka dilakukan bersama dua orang lainnya yang telah lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Menurut Andi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan. Keberadaannya kemudian terlacak di Sulawesi Selatan, yang menjadi titik awal pergerakan tim untuk melakukan penangkapan.
Setelah berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. MI tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 WITA.
“Usai pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut.Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu para pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO,” tegasnya.(*)
