SULTENG – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, atas inisiatif menjadikan Kantor Gubernur sebagai pusat kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Langkah ini dinilai membuka ruang kolaborasi lintas sektor dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sendiri merupakan amanat kebijakan nasional yang ditetapkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia, di mana gubernur ditunjuk sebagai Ketua GTRA di masing-masing provinsi. Peran ini menempatkan kepala daerah sebagai ujung tombak dalam percepatan penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Gubernur Sulawesi Tengah selaku Ketua GTRA, yang turut dihadiri unsur Forkopimda, para Bupati dan Wali Kota, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ATR/BPN se-Sulteng, pada Rabu (22/4) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam forum tersebut, KH Aus Hidayat Nur menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Persoalan agraria ini adalah soal keadilan. Negara tidak boleh bersikap netral, melainkan harus hadir dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sedikitnya 63 kasus konflik agraria di berbagai wilayah Sulawesi Tengah, mencakup lebih dari 321 ribu hektare lahan dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga. Kondisi ini dinilai sebagai bukti bahwa pelaksanaan reforma agraria belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Dari total 61 perusahaan yang beroperasi, sebanyak 43 di antaranya disebut belum memiliki HGU namun menguasai lahan dalam skala besar.
“Di sinilah letak ketidakadilannya. Rakyat dipersoalkan legalitasnya, sementara pelaku usaha besar justru dibiarkan,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong GTRA Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid mengambil langkah konkret dan tegas sesuai semangat “Berani”.
Pertama, melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan ilegal, khususnya oleh korporasi tanpa HGU.
Kedua, mengarahkan reforma agraria pada redistribusi tanah yang nyata, bukan sekadar penerbitan sertifikat.
Ketiga, menyelesaikan persoalan tumpang tindih data pertanahan dan tata ruang melalui satu peta terpadu yang akurat.
Keempat, memperkuat peran GTRA agar tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dalam konflik lahan, termasuk menghindari praktik kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.
“Jika reforma agraria hanya menjadi program administratif, konflik akan terus berulang. Namun jika dijalankan dengan keberanian dan keberpihakan, maka ini bisa menjadi jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya,” pungkasnya.(*)
