BERAU – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Berau guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal maupun izin kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran signifikan terkait penyalahgunaan izin tinggal maupun izin kerja oleh WNA yang berada di wilayah Kabupaten Berau.

“Pengawasan tetap kami laksanakan secara rutin. Kami melakukan kegiatan intelijen keimigrasian dan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap pemegang izin tinggal maupun KITAS menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Catur Apriyanto, Senin (08/06).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui sistem administrasi, tetapi juga dengan turun langsung ke lokasi perusahaan maupun tempat keberadaan orang asing untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan.
“Kalau izin kerjanya sebagai manajer keuangan, maka yang bersangkutan harus bekerja sesuai jabatan tersebut. Tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran seperti itu di Berau,” jelasnya.
Catur menjelaskan, karakteristik keberadaan WNA di Berau berbeda dengan daerah industri besar lainnya. Sebagian besar orang asing yang datang ke Berau merupakan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke destinasi wisata unggulan.
Kawasan wisata seperti Maratua, Kakaban, Sangalaki dan pulau-pulau sekitarnya masih menjadi tujuan utama kunjungan wisatawan asing.
“Kalau di Berau, jumlah orang asing paling banyak adalah wisatawan. Mereka datang untuk berwisata ke Maratua, Kakaban, Sangalaki dan kawasan sekitarnya. Untuk tenaga kerja asing jumlahnya relatif tidak banyak,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, jumlah pemegang KITAS yang bekerja di wilayah Berau masih berada di bawah 100 orang setiap tahunnya. Sebagian besar merupakan tenaga kerja profesional yang bekerja pada sektor tertentu dan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam memastikan keberadaan orang asing tetap terpantau, Imigrasi Tanjung Redeb juga menggandeng perusahaan, hotel, penginapan hingga pemilik akomodasi untuk aktif melaporkan keberadaan WNA melalui sistem pelaporan yang tersedia.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan melaporkan keberadaan dan aktivitas pekerjanya kepada Imigrasi. Hal yang sama juga berlaku bagi hotel maupun penginapan yang menerima tamu warga negara asing.
“Kami terus mengingatkan perusahaan dan pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan orang asing. Saat ini sebagian besar sudah sangat kooperatif dan memahami kewajibannya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memudahkan proses pelaporan secara daring.
Meski pengawasan berjalan optimal, Catur mengakui luasnya wilayah kerja dan kondisi geografis Berau menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Wilayah kepulauan, keterbatasan jaringan komunikasi di sejumlah daerah, serta jumlah personel yang terbatas menjadi faktor yang harus dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan lapangan.
Namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen Imigrasi Tanjung Redeb dalam memastikan seluruh aktivitas WNA di Berau berjalan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pengawasan secara berkala, termasuk ke wilayah-wilayah yang cukup jauh seperti Maratua. Kadang pengawasan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kadang juga dilakukan secara mendadak sebagai bagian dari kegiatan intelijen keimigrasian,” jelasnya.
Catur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing. Apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas.
“Kami sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat maupun media. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Ke depan, Imigrasi Tanjung Redeb berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dengan pengawasan keimigrasian yang ketat. Langkah tersebut dinilai penting agar Berau tetap menjadi daerah yang ramah bagi wisatawan dan investor, tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
“Dunia usaha harus tetap tumbuh, pariwisata harus berkembang, tetapi pengawasan terhadap orang asing juga harus berjalan optimal. Itu yang terus kami jaga di Berau,” pungkas C. Catur Apriyanto.(*)
