Transformasi Digital Pertanahan di Berau Makin Masif, ATR/BPN Dorong Penggunaan Sertifikat Elektronik

BERAU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Berau terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui percepatan program sertifikasi tanah, digitalisasi layanan pertanahan, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di daerah.

Meski program-program strategis tahun 2026 masih berjalan hingga semester pertama, ATR/BPN Berau memastikan berbagai target pelayanan telah mulai direalisasikan dan menunjukkan progres yang positif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Berau melalui Kasubbag Tata Usaha, Rosian Anwar, yang mewakili pimpinan karena sedang melaksanakan tugas dinas luar.

Rosian menjelaskan, salah satu fokus utama ATR/BPN Berau tahun ini adalah mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah wakaf yang telah diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Agama.

“Untuk tahun 2026 ini seluruh program masih berproses. Kegiatan PTSL sedang berjalan, termasuk tahapan pemotretan udara dan pengumpulan data lapangan. Kami juga telah memiliki kerja sama dengan Kementerian Agama terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan,” ujarnya.

Selain mempercepat sertifikasi tanah, ATR/BPN Berau juga terus melakukan transformasi digital di bidang layanan pertanahan. Berbagai arsip pertanahan kini mulai dialihkan ke sistem digital guna meningkatkan keamanan data dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Menurut Rosian, digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

“Kami terus mensosialisasikan layanan digital, termasuk penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku. Memang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat aplikasi tersebut, sehingga sosialisasi terus kami lakukan, baik secara formal maupun melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan,” katanya.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memantau berbagai layanan pertanahan secara lebih mudah. Sementara itu, program sertifikat elektronik juga terus diperkenalkan sebagai upaya meningkatkan keamanan dokumen pertanahan.

“Sertifikat elektronik lebih aman karena datanya tersimpan secara digital. Risiko kehilangan maupun kerusakan fisik dokumen dapat diminimalkan,” tambahnya.

Di sisi lain, ATR/BPN Berau juga terus berupaya menangani berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Berau. Inventarisasi kasus dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara optimal.

“Setiap ada perkara atau sengketa, kami lakukan pendataan dan evaluasi secara berkelanjutan. Penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu prioritas kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Rosian.

Terkait sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan aset sosial, ATR/BPN Berau saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta berbagai lembaga keagamaan untuk mengidentifikasi aset-aset yang belum bersertifikat.

Sejumlah sertifikat tanah wakaf juga telah berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada pihak terkait sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas aset keagamaan di Kabupaten Berau.

Meski demikian, Rosian mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman dan pesisir.

Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap sertifikasi tanah belum menjadi kebutuhan mendesak. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa sertifikasi tanah akan berdampak pada kenaikan nilai pajak.

“Masih ada masyarakat yang berpikir tanah tanpa sertifikat tidak menjadi masalah. Ada juga yang khawatir setelah bersertifikat nilai pajaknya meningkat. Karena itu kami terus melakukan edukasi bahwa sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum yang sangat penting bagi pemiliknya,” terangnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, ATR/BPN Berau secara aktif turun langsung ke kampung-kampung melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pelayanan jemput bola. Pendekatan dilakukan hingga tingkat RT dan pemerintah kampung guna memastikan informasi terkait program pertanahan dapat diterima masyarakat secara luas.

“Kami selalu turun ke lapangan. Setiap ada kegiatan PTSL atau program lain, kami melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui kepala kampung, RT, dan tokoh masyarakat setempat,” katanya.

Hingga akhir tahun 2026, ATR/BPN Berau menargetkan percepatan penyelesaian berbagai pengaduan dan perkara pertanahan, sekaligus memperluas implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Berau.

Rosian berharap masyarakat semakin aktif mengurus legalitas tanahnya dan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera mengalihkan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik agar lebih aman dan mudah diakses. Kepastian hukum atas tanah merupakan investasi penting untuk masa depan,” pungkasnya.BERAU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Berau terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui percepatan program sertifikasi tanah, digitalisasi layanan pertanahan, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di daerah.

Meski program-program strategis tahun 2026 masih berjalan hingga semester pertama, ATR/BPN Berau memastikan berbagai target pelayanan telah mulai direalisasikan dan menunjukkan progres yang positif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Berau melalui Kasubbag Tata Usaha, Rosian Anwar, yang mewakili pimpinan karena sedang melaksanakan tugas dinas luar.

Rosian menjelaskan, salah satu fokus utama ATR/BPN Berau tahun ini adalah mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah wakaf yang telah diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Agama.

“Untuk tahun 2026 ini seluruh program masih berproses. Kegiatan PTSL sedang berjalan, termasuk tahapan pemotretan udara dan pengumpulan data lapangan. Kami juga telah memiliki kerja sama dengan Kementerian Agama terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan,” ujarnya.

Selain mempercepat sertifikasi tanah, ATR/BPN Berau juga terus melakukan transformasi digital di bidang layanan pertanahan. Berbagai arsip pertanahan kini mulai dialihkan ke sistem digital guna meningkatkan keamanan data dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Menurut Rosian, digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

“Kami terus mensosialisasikan layanan digital, termasuk penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku. Memang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat aplikasi tersebut, sehingga sosialisasi terus kami lakukan, baik secara formal maupun melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan,” katanya.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memantau berbagai layanan pertanahan secara lebih mudah. Sementara itu, program sertifikat elektronik juga terus diperkenalkan sebagai upaya meningkatkan keamanan dokumen pertanahan.

“Sertifikat elektronik lebih aman karena datanya tersimpan secara digital. Risiko kehilangan maupun kerusakan fisik dokumen dapat diminimalkan,” tambahnya.

Di sisi lain, ATR/BPN Berau juga terus berupaya menangani berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Berau. Inventarisasi kasus dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara optimal.

“Setiap ada perkara atau sengketa, kami lakukan pendataan dan evaluasi secara berkelanjutan. Penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu prioritas kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Rosian.

Terkait sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan aset sosial, ATR/BPN Berau saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta berbagai lembaga keagamaan untuk mengidentifikasi aset-aset yang belum bersertifikat.

Sejumlah sertifikat tanah wakaf juga telah berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada pihak terkait sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas aset keagamaan di Kabupaten Berau.

Meski demikian, Rosian mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman dan pesisir.

Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap sertifikasi tanah belum menjadi kebutuhan mendesak. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa sertifikasi tanah akan berdampak pada kenaikan nilai pajak.

“Masih ada masyarakat yang berpikir tanah tanpa sertifikat tidak menjadi masalah. Ada juga yang khawatir setelah bersertifikat nilai pajaknya meningkat. Karena itu kami terus melakukan edukasi bahwa sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum yang sangat penting bagi pemiliknya,” terangnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, ATR/BPN Berau secara aktif turun langsung ke kampung-kampung melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pelayanan jemput bola. Pendekatan dilakukan hingga tingkat RT dan pemerintah kampung guna memastikan informasi terkait program pertanahan dapat diterima masyarakat secara luas.

“Kami selalu turun ke lapangan. Setiap ada kegiatan PTSL atau program lain, kami melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui kepala kampung, RT, dan tokoh masyarakat setempat,” katanya.

Hingga akhir tahun 2026, ATR/BPN Berau menargetkan percepatan penyelesaian berbagai pengaduan dan perkara pertanahan, sekaligus memperluas implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Berau.

Rosian berharap masyarakat semakin aktif mengurus legalitas tanahnya dan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera mengalihkan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik agar lebih aman dan mudah diakses. Kepastian hukum atas tanah merupakan investasi penting untuk masa depan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!