DPRD Berau Dukung Penertiban Pasar Dadakan, Sumadi: Pedagang Harus Masuk Area Pasar Resmi

BERAU – Keberadaan pedagang dadakan yang berjualan di sepanjang ruas jalan sekitar Pasar Sanggam Adji Dilayas kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berdampak terhadap menurunnya aktivitas jual beli di dalam pasar resmi.

Selama ini, banyak pembeli memilih berbelanja di lapak-lapak yang berada di luar area pasar karena dianggap lebih mudah dijangkau. Akibatnya, pedagang yang menempati kios dan los resmi di dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas mengaku mengalami penurunan jumlah pelanggan.

Pemerintah Kabupaten Berau pun berencana melakukan penertiban terhadap pasar dadakan tersebut. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa para pedagang yang berjualan di luar area pasar tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah karena tidak membayar retribusi maupun pajak sesuai ketentuan.

Karena itu, ia telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dinas terkait untuk melakukan penataan agar para pedagang kembali menempati lapak yang telah disediakan di dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Berau, Sumadi. Menurutnya, penertiban pasar dadakan sudah saatnya dilakukan demi menciptakan ketertiban sekaligus mengoptimalkan fungsi pasar daerah.

Ia meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau segera mengambil langkah konkret untuk menata keberadaan pedagang yang kini semakin banyak bermunculan di sejumlah titik.

“Kami mengimbau Diskoperindag agar menertibkan pasar-pasar dadakan yang mulai menjamur. Jangan sampai keberadaannya justru merugikan pedagang yang berjualan secara resmi di dalam pasar,” ujarnya.

Menurut Sumadi, penataan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak yang selama ini tidak diperoleh dari pedagang liar.

Ia menilai apabila seluruh pedagang ditempatkan dalam satu kawasan pasar yang tertata, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus memastikan seluruh aktivitas perdagangan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Kalau memang ingin disatukan, buat regulasi yang jelas. Dengan begitu pedagang tetap bisa berjualan, daerah memperoleh PAD, dan wajah kota juga menjadi lebih rapi,” katanya.

Selain penataan pedagang, Pemerintah Kabupaten Berau juga tengah berupaya mengoptimalkan sektor retribusi parkir sebagai salah satu sumber peningkatan PAD di tengah proyeksi penurunan APBD tahun 2027.

Dua lokasi yang menjadi fokus optimalisasi yakni kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas dan Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Pemerintah menilai penerimaan dari sektor parkir masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan.

Bupati Sri Juniarsih mengatakan penerapan sistem retribusi parkir akan dilakukan secara bertahap disertai sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak menimbulkan penolakan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Ia optimistis masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut karena tarif parkir yang diberlakukan relatif terjangkau, yakni berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000.

Dengan penataan pedagang dan optimalisasi retribusi parkir, pemerintah bersama DPRD berharap Pasar Sanggam Adji Dilayas dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang tertib, nyaman, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Berau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!