BIDUK-BIDUK, INFOBERAUKU – Kejaksaan Negeri Berau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan Optimalisasi Program Jaga Desa dalam Rangka Sinergi Kejaksaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Guna Mewujudkan Desa Anti Korupsi dan Kemandirian yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Biduk-Biduk, Senin (29/06/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala kampung dan aparat kampung dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tubaan, Kecamatan Batu Putih, dan Kecamatan Biduk-Biduk.
Acara dibuka oleh Kasi Pemberdayaan Kecamatan Biduk-Biduk, Ary Gunawan, SE. Sementara dari Kejaksaan Negeri Berau hadir sebagai narasumber Muhammad Agung Prasetio Hadi, SH. Adapun dari DPMK Kabupaten Berau diwakili oleh Indah Suryani, SE.

Dalam pemaparannya, para narasumber memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa, termasuk berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam penggunaan anggaran kampung. Selain itu, disampaikan pula langkah-langkah pencegahan agar pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Sejumlah kepala kampung dan aparat kampung memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa serta persoalan yang kerap dihadapi di lapangan.
Program Jaga Desa sendiri menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Usai sesi pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan ditutup sekitar pukul 13.00 WITA oleh Kasi Pemberdayaan Kecamatan Biduk-Biduk.Salah seorang peserta mengaku puas atas materi yang disampaikan para narasumber.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu aparatur kampung dalam memahami regulasi serta tata cara pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kampung dalam mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(*)
